Kejadian ini kebetulan menimpa saya. Saat mau pulang magrib tgl 26 januari 2009, saya ditabrak 'anggota' mabuk yg menggonceng wanita bukan istrinya yg entah mau berbuat apa. Beliau menyabot jalur saya hendak menyalib mobil di depan saya namun tdk mampu sehingga menabrak saya yg sedang jalan normal di jalurnya. Terjadilah tabrakan hebat. Alhamdullilah Allah sayang saya sehingga saya secara fisik tdk apa apa, begitu juga motor saya..
Namun lawan tabrakan saya kondisinya tdk seberuntung saya. Beliau beserta wanita yg dibonceng nya Patah kaki yg sangat serius. Akibat kantor tempat saya bekerja sangat menaruh hormat dan menjaga hubungan baik dengan Institusi tempat beliau bekerja, maka pendekatan damai lah yg di kedepankan.
Akibat tuntutan dari keluarga pihak wanita, beliau sekeluarga mengaku kehabisan dana dan tdk sanggup menutupi biaya rumah sakit untuk kemudian pindah ke rumah sakit militer. Sehingga akhirnya kami dengan ikhlas menutupi kekukarangan biayanya yang lumayan terasa besarnya.
Namun lucunya kasus tabrakan ini dengan polisi di pindahkan ke DenPom Militer karena beliau adalah anggota. Syukur kata sepakat damai sudah keluar. Namun apabila saya ngotot meneruskan kasus ini ke meja hijau, alangkah kikuknya saya harus menuntut seseorang di dalam rumahnya yg isinya adalah anggota semua. Sedangkan saya orang Sipil.
Bagaimana hak saya ya sebagai orang sipil yg ingin di adili secara sipil. Hanya gara gara lawan adalah militer, segala urusan harus diselesaikan secara militer. Kalau kasus pemberontakan sih saya masuk akal. Bagaimana kalau seorang anggota maling kambing warga?.. Apakah pemilik kambing akhirnya harus lapor ke kesatuan anggota?..Bagaimana kalau anggota melecehkan wanita minoritas?.. Apakah wanita tsb akan dijamin hak hak nya..
Saya sebagai orang yg tdk mengenal hukum mungkin tidak tahu payung sesungguhnya.. Mohon kalau ada kawan yg mengetahui produk hukumnya tsb. Atau jangan jangan memang ini rasa terpendam dari kaum sipil di Indonesia. Kalau hal terakhir ini benar, alangkah enak jadi warga kelas satu ya..
Salam
Penjahat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
saya prihatin atas kejadian yang menimpa kawan, dimanapun kita memang terkadang harus berhati2 begitupun terkadang kita yang tertimpa musibah harus memilih jalan damai untuk kata sepakat. sebab sayapun des 2008 lalu mengalami musibah yang sama 'kecelakaan'walaupun saya yang dirugikan (mobil kami ditabrak dari belakang) tapi untuk kata sepakat damai harus dipilih, agar kendaraan saya bisa keluar dari kantor polisi.
Lanjutan ceritanya, hari ini kendaraan saya diambil di KODIM. Namun pinternya tentara Indonesia berdagang, SIM sama STNK nya di tahan..Di Kodim, org ku dimintain uang Rp. 100,000,-..dan STNK berikut SIM harus ditebus di Den POM (padahal dia kan tdk punya hak nahan SIM kan?..)..
Pas di Den POM, komandan nya minta Rp.1,000,000,- Gila kan.. HA HA HA
Posting Komentar